Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fakta-fakta Perdagangan Karbon RI: Peluang dan Tantangan

Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon yang sangat besar dengan estimasi 13,4 miliar ton setara CO2 dari sektor kehutanan hingga 2050. Potensi ini ditunjang oleh hutan tropis terbesar ketiga di dunia, ekosistem mangrove terluas, serta kemampuan penyimpanan karbon per hektare yang melampaui kapasitas hutan daratan. Pemerintah telah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, dan pada 9 Juli lalu meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi tata kelola pasar karbon nasional. SRUK diharapkan menghubungkan pasar primer dan sekunder di Bursa Karbon Indonesia.

Meski demikian, tantangan utama Indonesia adalah membangun kepercayaan pasar. Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menekankan bahwa perdagangan karbon hanya akan berkembang jika sistem, proyek, dan regulasinya dipercaya oleh investor, pembeli, lembaga pembiayaan, hingga masyarakat. Selain itu, masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama kekhawatiran bahwa manfaat hutan hanya dinikmati pihak tertentu. Konservasi Indonesia menekankan pentibya melibatkan masyarakat secara aktif, tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai pelaku pelestarian melalui mekanisme perhutanan sosial atau hutan adat.

Berita terkait