Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal mengkritik Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikbud tahun 2019. Subhan menyoroti bahwa dokumen tersebut hanya menyatakan Gibran 'dinilai memiliki pengetahuan' setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, bukan menyatakan telah menempuh pendidikan formal sesuai syarat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Subhan dan kritikus lain, termasuk Roy Suryo, mempertanyakan keabsahan dokumen karena berbentuk Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi yang memiliki format pertimbangan hukum. Saat ini, Suket Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut telah digugat di PTUN Jakarta karena dianggap cacat hukum dan tidak transparan dalam proses penyetaraannya.
Bagikan
Berita terkait
Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.40
'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.40
'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.20
Denny Indrayana Klaim Sudah Lakukan Apapun Demi Bongkar Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.10