Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran

Advokat Subhan Palal mengkritik Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikbud tahun 2019. Subhan menyoroti bahwa dokumen tersebut hanya menyatakan Gibran 'dinilai memiliki pengetahuan' setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, bukan menyatakan telah menempuh pendidikan formal sesuai syarat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Subhan dan kritikus lain, termasuk Roy Suryo, mempertanyakan keabsahan dokumen karena berbentuk Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi yang memiliki format pertimbangan hukum. Saat ini, Suket Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut telah digugat di PTUN Jakarta karena dianggap cacat hukum dan tidak transparan dalam proses penyetaraannya.

Berita terkait