Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming Raka, yang dipakai sebagai syarat pendidikan Wapres 2024, dipakai untuk merebut kesetaraan dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Advokat Subhan Palal menilai dokumen ini tidak sesuai UU Pemilu karena hanya menyatakan 'pengetahuan setara' bukan 'telah menyelenggarakan pendidikan'. Pasal 169 huruf R UU Pemilu 7/2017 mengharuskan calon Wapres memiliki pendidikan formal minimal SMA/MA. Suket yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 tidak mengikuti format keputusan penimbang yang diatur dalam UU. Gugatan telah diajukan ke PTUN Jakarta atas Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang dianggap cacat hukum dan tidak transparan.

Berita terkait