Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming Raka, yang dipakai sebagai syarat pendidikan Wapres 2024, dipakai untuk merebut kesetaraan dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Advokat Subhan Palal menilai dokumen ini tidak sesuai UU Pemilu karena hanya menyatakan 'pengetahuan setara' bukan 'telah menyelenggarakan pendidikan'. Pasal 169 huruf R UU Pemilu 7/2017 mengharuskan calon Wapres memiliki pendidikan formal minimal SMA/MA. Suket yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 tidak mengikuti format keputusan penimbang yang diatur dalam UU. Gugatan telah diajukan ke PTUN Jakarta atas Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang dianggap cacat hukum dan tidak transparan.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00
'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.20
'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.40
Survei Median: Mayoritas Publik Puas Program Sekolah Rakyat
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 09.47