FINI dan Vale Sambut Positif Formula Baru HPM Nikel Limonit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 11 September 2026 yang merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel, khususnya untuk bijih limonit dengan kadar nikel ≤1,2%. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan PT Vale Indonesia Tbk menyambut positif kebijakan ini. Formula baru menurunkan Correction Factor (CF) Ni untuk limonit rendah dari 26% menjadi 14%, sehingga nilai komponen Ni turun sekitar 46% dari US$5.210/dmt menjadi US$2.805/dmt berdasarkan HMA September 2026 sebesar US$16.698/dmt. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi krisis keekonomian High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang dipicu oleh kenaikan HPM limonit dan lonjakan harga sulfur. Arif Perdana Kusumah dari FINI menyatakan formula baru lebih mendekatkan harga patokan dengan nilai transaksi pasar, memberikan kepastian operasional untuk pengolahan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), dan mendukung ekonomi nasional. Vale juga mendukung revisi ini karena formula lama sempat meningkatkan biaya hingga dua kali lipat.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Baru HPM Nikel 2026 Bikin Penambang Menjerit, Smelter Malah Panen Cuan?
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 21.00
RKAB 2026: Harga Mineral Naik, Industri Mulai Tertekan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.00
Kementerian ESDM Sebut Geotermal Gunung Ungaran Tak Mengganggu Candi Gedong Songo
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.45
ESDM Buka Suara soal PLTP Gunung Ungaran dan Candi Gedong Songo
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.40