Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Garuda Indonesia Bongkar Alasan di Balik Pemberhentian Direktur Niaga

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan bahwa pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim adalah bagian dari penataan organisasi perusahaan. Hal ini bukan disebabkan oleh informasi, peristiwa, atau kondisi material lain di luar yang telah diungkapkan perseroan. Perubahan susunan Direksi dilakukan berdasarkan Surat BP BUMN No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 terkait usulan penataan pengurus perseroan.

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menjelaskan bahwa penyesuaian fungsi maupun tour of duty Direksi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan dapat dilakukan sesuai Anggaran Dasar serta tata kelola perusahaan. Ia juga memastikan tidak ada informasi terkait pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Direktur Niaga yang bersangkutan tetap mendukung agenda perseroan hingga 14 Agustus 2026, sementara koordinasi manajemen dan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi yang diberhentikan sementara tidak dapat menjalankan tugas pengurusan maupun mewakili perseroan. Garuda Indonesia wajib menggelar RUPS paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut. Jika diperkuat, pemberhentian akan menjadi tetap. Untuk mengisi posisi Direktur Niaga, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas dari jajaran Direksi sesuai ketentuan internal. Saat ini perseroan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penunjukan tersebut. Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal dan aturan OJK, termasuk terkait pelaksanaan RUPS.

Berita terkait