Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger soal Prabowo Minta Pajak Penghasilan Dipotong 35 Persen, DJP Buka Suara

DJP menyimpang narasi bahwa Presiden Prabowo minta pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen. DJP membenarkan narasi tersebut sebagai hakak. Tarif PPh 21 menggunakan sistem berlapis: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% Rp60 juta-Rp250 juta, 25% Rp250 juta-Rp500 juta, 30% Rp500 juta-Rp5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar per tahun. Angka 35% hanya berlaku pada lapisan teratas Penghasilan Kena Pajak, bukan seluruh gaji pekerja. DJP meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi di media sosial.

Berita terkait