Geger soal Prabowo Minta Pajak Penghasilan Dipotong 35 Persen, DJP Buka Suara
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DJP menyimpang narasi bahwa Presiden Prabowo minta pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen. DJP membenarkan narasi tersebut sebagai hakak. Tarif PPh 21 menggunakan sistem berlapis: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% Rp60 juta-Rp250 juta, 25% Rp250 juta-Rp500 juta, 30% Rp500 juta-Rp5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar per tahun. Angka 35% hanya berlaku pada lapisan teratas Penghasilan Kena Pajak, bukan seluruh gaji pekerja. DJP meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi di media sosial.
Bagikan
Berita terkait
Heboh Prabowo Minta Pajak Penghasilan Dipotong 35 Persen, DJP Buka Suara
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 13.06
Viral Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.20
Prabowo Bicara Peace Dividend ASEAN di Rusia, Sampaikan Pesan Ini
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.52
Bertemu Putin di Vladivostok, Prabowo: Rusia Adalah Mitra Sangat Penting
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.49