Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun strategi penuntutan korporasi terkait tindak pidana sumber daya alam (SDA) berdasarkan Pasal 123 KUHP. FGD ini terbuka pada Senin, 5 Oktober, dan dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Eben Ezer Simanjuntak. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa negara perlu memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan memulihkan kerusakan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran denda semata tidak otomatis memulihkan lingkungan, begitu juga dengan penggantian pengurus perusahaan tanpa perubahan kebijakan yang nyata.
Kegiatan luring dan daring ini merupakan bagian dari Aktualisasi Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 yang diinisiasi oleh Ketua Panitia Imanuel Rudy Pailang. FGD melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, kementerian teknis, hingga akademisi. Tujuannya adalah menyempurnakan rancangan petunjuk teknis agar mudah dipahami dan diterapkan oleh para Jaksa di lapangan.
Dengan strategi yang jelas dan kolaborasi yang erat, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dapat menghasilkan pemulihan nyata bagi masyarakat yang terdampak. Jaksa Agung menegaskan komitmennya agar hukum selalu tegas, adil, dan tuntas dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Bakal Naikkan Pangkat Anggota Satgas PKH Berprestasi
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 20.30
Sidang Febrie Adriansyah Digelar Besok, Kejagung Siapkan 34 JPU
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.29
Presiden Prabowo Berniat Ubah BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 19.00
34 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.39