Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA

Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun strategi penuntutan korporasi terkait tindak pidana sumber daya alam (SDA) berdasarkan Pasal 123 KUHP. FGD ini terbuka pada Senin, 5 Oktober, dan dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Eben Ezer Simanjuntak. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa negara perlu memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan memulihkan kerusakan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran denda semata tidak otomatis memulihkan lingkungan, begitu juga dengan penggantian pengurus perusahaan tanpa perubahan kebijakan yang nyata.

Kegiatan luring dan daring ini merupakan bagian dari Aktualisasi Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 yang diinisiasi oleh Ketua Panitia Imanuel Rudy Pailang. FGD melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, kementerian teknis, hingga akademisi. Tujuannya adalah menyempurnakan rancangan petunjuk teknis agar mudah dipahami dan diterapkan oleh para Jaksa di lapangan.

Dengan strategi yang jelas dan kolaborasi yang erat, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dapat menghasilkan pemulihan nyata bagi masyarakat yang terdampak. Jaksa Agung menegaskan komitmennya agar hukum selalu tegas, adil, dan tuntas dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

Berita terkait