Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Genjot Produksi Emas Lewat Keterlibatan Tambang Rakyat

Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik Indonesia mencapai 190-200 ton per tahun, namun pasokan emas melalui jalur formal hanya tersedia 53,5-86,2 ton per tahun. Gap ini menunjukkan potensi besar untuk memperkuat ekosistem emas nasional agar sumber daya alam dapat memberikan nilai tambah lebih besar. Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat berkontribusi signifikan dengan produksi diperkirakan 50-120 ton per tahun, hampir setara dengan pasokan formal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa salah satu tantangan dalam tata kelola emas nasional adalah masih adanya penjualan emas yang terindikasi melalui jalur ilegal. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar penambang yang sebelumnya tidak memiliki legalitas dapat beroperasi lebih tertib dan sesuai aturan.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menekankan bahwa pengelolaan emas tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga kepentingan nasional. Transformasi tata kelola emas nasional perlu dilakukan secara menyeluruh melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Langkah ini bertujuan meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal, memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, serta mendukung pengembangan ekosistem bullion nasional.

Berita terkait