Gibran Disebut Hasil Pilihan Rakyat, PSI Diskakmat: Jangan Jual Demokrasi Kalau Aturan Dikondisikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arif Wicaksono menegaskan Gibran dipilih rakyat pada Pilpres 2024 setelah MK mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Dian Sandi Utama PSI membantah bahwa Gibran mewarisi tahta politik dari ayahnya Jokowi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan hukum bagi Gibran maju sebagai cawapres dengan klausul pengecualian bagi yang pernah menjabat kepala daerah. Gibran masih di bawah 40 tahun pada Oktober 2023 namun menjabat Wali Kota Surakarta, sehingga memenuhi syarat hukum. Kedua pihak sepakat jabatan Gibran sebagai hasil pilihan rakyat meskipun proses hukumnya diubah.
Bagikan
Berita terkait
PSI: Anak Muda Bernama Gibran Sering Diejek, tapi 1 Hal yang Mereka Lupa...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.50
PSI Bantah Gibran Warisi Tahta Jokowi: Semua Dipilih Rakyat!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 08.40
Akhir Sayembara Ijazah Gibran: MK Nyatakan Tolak Permohonan
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 23.50
Gibran Cuek Soal Isu Ijazah di MK, PSI: Nggak Level Melayani Orang Berstatus Tersangka
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 20.30