Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak wajib menjawab gugatan tuduhan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyatakan meminta pejabat negara turun langsung menjawab setiap tuduhan di media sosial merupakan standar "pengadilan gerombolan sakit hati". Dede menekankan negara sudah memiliki mekanisme resmi seperti KPU, Kemendikbud, dan pengadilan untuk menangani sengketa. Sementara itu, Denny Indrayana bersama pihak lain melayangkan gugatan terkait sengketa pemilu 2024, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal, mendesak Gibran memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait