Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak wajib menjawab gugatan tuduhan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyatakan meminta pejabat negara turun langsung menjawab setiap tuduhan di media sosial merupakan standar "pengadilan gerombolan sakit hati". Dede menekankan negara sudah memiliki mekanisme resmi seperti KPU, Kemendikbud, dan pengadilan untuk menangani sengketa. Sementara itu, Denny Indrayana bersama pihak lain melayangkan gugatan terkait sengketa pemilu 2024, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal, mendesak Gibran memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 15.37
Dino Patti Djalal: Gibran Perlu Memberikan Klarifikasi Terhadap Tuduhan Ijazah
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 07.40
Dino Patti Djalal Dorong Gibran Hadapi Denny Indrayana: Jika Tak Berani Bela Integritas Diri, Bagaimana Bela NKRI?
Berita terkait
Tinggal Hadapi Denny Indrayana, Gibran Dapat Buktikan Kualitasnya Sebagai Wapres Prabowo
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.04
Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.30
Gibran Diminta Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Denny Indrayana: Apa Pun Konsekuensinya...
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.52
Denny Indrayana: Gibran Menjadi Wakil Presiden Fondasi Utamanya adalah Pelanggaran Etika Berat
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 17.00