Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana: Gibran Menjadi Wakil Presiden Fondasi Utamanya adalah Pelanggaran Etika Berat

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik proses pemilihan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, menyebut pelanggaran etika berat. Kritik ini berdasarkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang memecat Ketua MK 2023 Anwar Usman karena pelanggaran etik terkait perubahan syarat usia calon presiden. Denny menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Ia besok mengajukan gugatan ke MK mengenai sengketa pemilu 2024. Semua langkah harus berdasarkan fakta dan bukti nyata melalui proses hukum yang adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait