Denny Indrayana: Gibran Menjadi Wakil Presiden Fondasi Utamanya adalah Pelanggaran Etika Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik proses pemilihan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, menyebut pelanggaran etika berat. Kritik ini berdasarkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang memecat Ketua MK 2023 Anwar Usman karena pelanggaran etik terkait perubahan syarat usia calon presiden. Denny menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Ia besok mengajukan gugatan ke MK mengenai sengketa pemilu 2024. Semua langkah harus berdasarkan fakta dan bukti nyata melalui proses hukum yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.58
Gibran Digugat ke MK, Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan
Berita terkait
Denny Indrayana: Wajar Kalau Prabowo Merasa Tidak Etis Memberhentikan Gibran
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 14.20
Gugat Syarat Pendidikan Wapres ke MK, Denny Indrayana Kena Skakmat: Pakar Hukum Kok Baru Ribut Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.59
Tim Gibran Yakin Ada Partai Besar di Balik Gugatan Denny Indrayana: Tak Mungkin Muncul Begitu Saja
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.05
Sesama Eks Demokrat, Denny Indrayana dan Roy Suryo Kompak Serang Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 09.20