Gugatan Denny Indrayana ke MK: Gagal Secara Hukum, Tapi Sukses Menggerogoti Gibran secara Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka diperkirakan akan ditolak secara hukum. Gede Pasek Suardika, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), menyatakan bahwa gugatan ini tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU yang seharusya berkaitan dengan perolehan suara, bukan persyaratan calon. Selain itu, gugatan dinilai melewati batas waktu dan tidak memiliki legal standing yang cukup kuat. Surat keterangan pencalonan Gibran belum pernah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan sesuai Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1946, gugatan tidak bisa hanya ditujukan kepada satu paslon saja.
Meskipun gugatan diharapkan gagal dari segi hukum, Pasek menilai langkah ini berhasil mendegradasi posisi politik Gibran secara tidak langsung. Upaya ini bertujuan untuk mengkristalkan ingatan publik terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak Gibran hingga Pilpres 2029. Isu-isu ini disengaja diangkat agar publik terus membandingkan kapasitas masing-masing kontestan politik.
Pasek menekankan bahwa permainan politik masih berlanjut dan efektivitas strategi ini sangat bergantung pada dinamika peta politik ke depan. Ia juga mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia menunjukkan beragam latar belakang pendidikan para pemimpin, mulai dari tingkat SMA hingga profesor, yang seringkali dipandang berbeda oleh rakyat dibandingkan elit politik. Rekam jejak politik Joko Widodo juga dianggap kuat dalam kontestasi pemilihan langsung.
Bagikan
Berita terkait
Partai Politik Bungkam Soal Sengketa Ijazah Gibran, Disebut Tunggu 'Bola Muntah'
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.00
Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.00
Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.09
Denny Indrayana Diduga Proksi Bayaran Gugat Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.20