Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam wawancara, Denny menyatakan akan mempertahankan gugatannya meski menghadapi kemungkinan penolakan berdasarkan argumen prosedural dan tenggang waktu yang sudah lewat. Gugatan yang diajukan terdiri dari 66 halaman lengkap dengan argumentasi terkait pelanggaran syarat pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.40
Buntut Keabsahan Syarat Pendidikan Minimal SLTA, Gibran Bakal Segera Hadapi Sidang Malam Hari di MK
Berita terkait
Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 18.03
MK Terbitkan Peraturan Tangani PHPU Pilpres 2024 setelah Denny Indrayana Gugat Persyaratan Ijazah Gibran
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 05.49
Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 03.11
Polemik Ijazah Gibran, Pemerhati Hukum: Lebih Besar Politiknya daripada Hukumnya
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.18