Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam wawancara, Denny menyatakan akan mempertahankan gugatannya meski menghadapi kemungkinan penolakan berdasarkan argumen prosedural dan tenggang waktu yang sudah lewat. Gugatan yang diajukan terdiri dari 66 halaman lengkap dengan argumentasi terkait pelanggaran syarat pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait