Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran 'Terlambat' Dua Tahun

Gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi dikritik karena dianggap terlambat dua tahun. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu hukum yang ketat dan tidak bisa dibuka kembali setelah proses pemilu selesai. Menurutnya, rakyat sudah memilih dan KPU telah memverifikasi dokumen termasuk ijazah Gibran. Gugatan ini dikatakan hanya upaya mengulang pertarungan politik yang sudah berakhir melalui mekanisme hukum. Dede menekankan bahwa kedaulatan rakyat sudah dijalankan dalam Pemilu 2024 dan tidak bisa diulang-ulang.

Berita terkait