Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran 'Terlambat' Dua Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi dikritik karena dianggap terlambat dua tahun. Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu hukum yang ketat dan tidak bisa dibuka kembali setelah proses pemilu selesai. Menurutnya, rakyat sudah memilih dan KPU telah memverifikasi dokumen termasuk ijazah Gibran. Gugatan ini dikatakan hanya upaya mengulang pertarungan politik yang sudah berakhir melalui mekanisme hukum. Dede menekankan bahwa kedaulatan rakyat sudah dijalankan dalam Pemilu 2024 dan tidak bisa diulang-ulang.
Bagikan
Berita terkait
Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.31
Hadapi Kasus Ijazah, Gibran Tak Bisa Disamakan dengan Jokowi: Bedanya Jelas!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.04
Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.30
Tinggal Hadapi Denny Indrayana, Gibran Dapat Buktikan Kualitasnya Sebagai Wapres Prabowo
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.04