Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ijazah Gibran: KPU Siap Buka-bukaan Dokumen Persyaratan di Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk membuka dokumen persyaratan pendidikan terkait gugatan terhadap kelengkapan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026. Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa pihaknya akan memaparkan dokumen otentik yang menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. KPU menegaskan akan menghormati proses hukum dan mengikuti arahan majelis hakim MK dalam persidangan tersebut.

Idham menyoroti bahwa gugatan PHPU ini adalah fenomena baru dalam sejarah pemilu Indonesia, karena diajukan hampir dua tahun setelah pemungutan suara. Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan undang-undang pemilu yang ada. Meskipun menilai gugatan sebagai preseden hukum yang unik, KPU tidak akan menghindari proses peradilan.

Kepatuhan KPU dalam proses ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Idham menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait