Gugatan Ijazah Gibran: KPU Siap Buka-bukaan Dokumen Persyaratan di Sidang MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk membuka dokumen persyaratan pendidikan terkait gugatan terhadap kelengkapan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026. Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa pihaknya akan memaparkan dokumen otentik yang menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. KPU menegaskan akan menghormati proses hukum dan mengikuti arahan majelis hakim MK dalam persidangan tersebut.
Idham menyoroti bahwa gugatan PHPU ini adalah fenomena baru dalam sejarah pemilu Indonesia, karena diajukan hampir dua tahun setelah pemungutan suara. Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan undang-undang pemilu yang ada. Meskipun menilai gugatan sebagai preseden hukum yang unik, KPU tidak akan menghindari proses peradilan.
Kepatuhan KPU dalam proses ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Idham menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.58
Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
Berita terkait
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 21.22
Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 01.30
Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.59
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40