Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak untuk bergabung dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan rekan-rekannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Mahfud memilih tidak ikut serta dalam gugatan tersebut. "Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud yah, tapi saya enggak," katanya seperti dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Meskipun tidak terlibat langsung, Mahfud menyuarakan pendapatnya mengenai kewenangan MK dalam menangani perkara ini. Ia menilai bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi seseorang yang sudah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, kewenangan MK hanya terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban, tanpa termasuk kemampuan untuk mendiskualifikasi ijazah atau orang yang telah terpilih. "Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih," tambahnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa keabsahan ijazah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Ia menyatakan bahwa pihak Denny sebelumnya telah mencoba melalui jalur PTUN, namun setelah tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, kemudian mengarahkan kasus ke MK. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mahfud memilih untuk tidak memberikan penilaian lebih lanjut dan akan menunggu proses persidangan di MK berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait