Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bisa Kandas, Pengamat: Peta Politik 2029 Tak Akan Banyak Berubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024 masih mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra memprediksi gugatan ini berpotensi ditolak karena KPU telah melakukan verifikasi administratif dan menyatakan Gibran memenuhi syarat. Proses persidangan menunjukkan MK meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen verifikasi Gibran. Dedi menilai putusan MK tidak akan mengubah peta politik 2029 secara signifikan, karena konsolidasi kekuasaan antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi tetap berlanjut. Kendali politik 2029 diperkirakan masih berada pada Prabowo Subianto, dengan Gibran akan mengikuti langkah Jokowi.
Bagikan
Berita terkait
PSI: Kalau Mau Gugat Sengketa Pilpres, Bukan ke Gibran, tapi Parpol Karena Merekalah yang 'Bermain'
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.10
Gugatan Makin Serius, Posisi Wapres Gibran Hadari 126 Alat Bukti Pelanggaran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.19
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Jokowi Klarifikasi: Dukungan ke Prabowo–Gibran Bukan Sekadar Satu Periode
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 06.55