Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini hanya menyasar Gibran, meskipun Prabowo Subianto dan Gibran maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024. Dede Budhyarto menyoroti ketidakkonsistenan gugatan tersebut, karena Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan. Jika syarat pencalonan salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan seharusnya yang dipersoalkan, bukan hanya salah satunya.

Dede mempertanyakan logika gugatan yang hanya meminta diskualifikasi politikus muda setelah pasangan tersebut memenangkan pemilu dan dilantik. Ia menilai, jika argumentasi hukum benar-benar kuat, maka konsekuensi hukumnya harus konsisten dan menyentuh seluruh pasangan calon. Kritik ini muncul sekaligus dengan fakta bahwa para pemohon mengakui permohonan peselisihan hasil pemilu diajukan melebihi tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 September 2026 untuk mendengar jawaban lembaga pemilu dan keterangan pihak terkait. Perkara ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai konstitusionalitas proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait