Gugatan Makin Serius, Posisi Wapres Gibran Hadari 126 Alat Bukti Pelanggaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan telah menyerahkan 126 alat bukti dalam gugatan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Penghasilan bukti meningkat dari 101 menjadi 126 dengan tambahan 25 bukti, termasuk presentasi KPU yang tidak membahas pasal 18 ayat 3. Denny juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran yang dikeluarkan dalam satu hari kerja pada 6 Agustus 2019, serta ketiadaan dokumen pendukung seperti ijazah, rapot, dan transkrip nilai dari UTS Insearch. Gugatan ini dilakukan oleh 12 pemohon termasuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, dengan proses persidangan dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi dan ahli pada pekan berikutnya diharapkan, serta diperkirakan putusan pada awal Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.20
KPU: Denny Indrayana Cs Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.37
Denny Indrayana Sebut Syarat Pendidikan Gibran saat Maju Cawapres Cacat Manipulatif: Terstruktur, Sistematis, Terencana
Berita terkait
Kenapa Baru Sekarang Gugat Ijazah Gibran? Denny Indrayana: MK Tetapkan Keadaan Khusus...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.43
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47
Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.30
Arah Putusan MK soal Gugatan Gibran Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ungkap Poin Krusialnya
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.10