Guru di Riau Gugat Ingin Ikut Awasi Program MBG, MK Menolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU APBN 2026 yang diajukan guru Riau, Herifuddin Daulay, yang ingin guru terlibat dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajian tidak diterima karena tidak menyampaikan persoalan konstitusionalitas secara spesifik dan rumusan petitum tidak jelas. Herifuddin mengusulkan dua guru per sekolah untuk mengawasi MBG dengan insentif Rp2 juta/bulan, memerlukan tambahan anggaran Rp888,63 miliar. MK menilai objek perkara dan penjelasan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bermasalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 08.05
5 Berita Terpopuler: Tuntunan Kuota Khusus, Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK Disinggung, Titipan Terungkap?
Berita terkait
Ke Mahkamah Konstitusi, Guru Tuntut Insentif Rp2 Juta Demi Awasi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.00
Mirip Skripsi, Hakim Mahkamah Konstitusi Dibuat Komplain Soal Tuntutan Guru Dilibatkan Awasi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 02.00
Mu'ti Minta Tambah Anggaran 2027 Rp 464 T: Perbaikan Sekolah-Pendidikan Gratis
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.02
Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Pemerintah Jalankan Putusan MK terkait Anggaran MBG
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 18.59