Mirip Skripsi, Hakim Mahkamah Konstitusi Dibuat Komplain Soal Tuntutan Guru Dilibatkan Awasi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Guru asal Dumai, Herifuddin Daulay, karena format dokumen tidak sesuai ketentuan. Hakim Arsul Sani menyoroti penggunaan pembagian bab seperti skripsi, padahal permohonan pengujian undang-undang di MK harus mengikuti sistematika empat bagian: Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum. Herifuddin mengajukan pengujian terhadap UU No. 17/2025 tentang APBN 2026, khususnya Lampiran I Program Pemenuhan Gizi Nasional, dengan menyarankan guru sebagai pengawas MBG. MK meminta dokumen disesuaikan dengan PMK No. 7/2025 dan contoh putusan sebelumnya. Pengajuan tidak wajib menggunakan advokat, namun harus mematuhi format yang ditetapkan.
Bagikan
Berita terkait
Ke Mahkamah Konstitusi, Guru Tuntut Insentif Rp2 Juta Demi Awasi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.00
Bos BGN Minta Guru Makan MBG Bareng Siswa di Kelas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.40
Bos BGN: Guru Tak Seharusnya Urus Ompreng MBG
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 18.58
Gerindra Bakal Lakukan Kajian Menyikapi Putusan MK Soal Anggaran MBG
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.22