Mirip Skripsi, Hakim Mahkamah Konstitusi Dibuat Komplain Soal Tuntutan Guru Dilibatkan Awasi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Guru asal Dumai, Herifuddin Daulay, karena format dokumen tidak sesuai ketentuan. Hakim Arsul Sani menyoroti penggunaan pembagian bab seperti skripsi, padahal permohonan pengujian undang-undang di MK harus mengikuti sistematika empat bagian: Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum. Herifuddin mengajukan pengujian terhadap UU No. 17/2025 tentang APBN 2026, khususnya Lampiran I Program Pemenuhan Gizi Nasional, dengan menyarankan guru sebagai pengawas MBG. MK meminta dokumen disesuaikan dengan PMK No. 7/2025 dan contoh putusan sebelumnya. Pengajuan tidak wajib menggunakan advokat, namun harus mematuhi format yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 12.00
Putusan MK Jadi Angin Lalu, Program MBG Masih Ganggu Anggaran Pendidikan 2027
Berita terkait
Guru di Riau Gugat Ingin Ikut Awasi Program MBG, MK Menolak
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 01.30
Ke Mahkamah Konstitusi, Guru Tuntut Insentif Rp2 Juta Demi Awasi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.00
Gibran 2 Kali Minta MBG Tak Dimakan, Palti Hutabarat: Gak Dibelain Koalisi Sih soal Sidang MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 10.15
Tak Mau Ambil Risiko, Guru Minta Petugas MBG Makan Dulu Sebelum Dibagikan ke Siswa
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.30