Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mirip Skripsi, Hakim Mahkamah Konstitusi Dibuat Komplain Soal Tuntutan Guru Dilibatkan Awasi MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Guru asal Dumai, Herifuddin Daulay, karena format dokumen tidak sesuai ketentuan. Hakim Arsul Sani menyoroti penggunaan pembagian bab seperti skripsi, padahal permohonan pengujian undang-undang di MK harus mengikuti sistematika empat bagian: Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum. Herifuddin mengajukan pengujian terhadap UU No. 17/2025 tentang APBN 2026, khususnya Lampiran I Program Pemenuhan Gizi Nasional, dengan menyarankan guru sebagai pengawas MBG. MK meminta dokumen disesuaikan dengan PMK No. 7/2025 dan contoh putusan sebelumnya. Pengajuan tidak wajib menggunakan advokat, namun harus mematuhi format yang ditetapkan.

Berita terkait