Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru Non-ASN Jangan Cuma Diberi Napas, DPR Desak Statusnya Dibuat Jelas

DPR RI mengkhawatirkan guru non-ASN hanya mendapat kepastian sementara melalui SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Anggota Komisi X, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan perlu segera ditetapkan status kepegawaian permanen bagi sekitar 172.323 guru non-ASN yang telah memiliki pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, dan NUPTK. Ia menyarankan pembuatan peta kebutuhan guru nasional berbasis data untuk rekrutmen yang lebih objektif. Peluang penyelesaian meliputi ekspansi formasi PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah, kompetensi guru, dan kemampuan fiskal pemerintah.

Berita terkait