Hakim MK Bongkar Dugaan Karangan Draf UU Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR menyerahkan bukti otentik draf RUU Polri 2024 dan 2026 serta catatan kegiatan pembahasan. Permintaan ini muncul setelah Wakil Menteri Hukum menyebut draf 2026 sebagai kelanjutan proses 2024. MK akan memeriksa apakah kedua draf tersebut benar-benar sambungan atau merupakan karangan baru. Dugaan ini relevan dengan perkara uji formil Nomor 251 dan 258/PUU-XXIV/2026 yang menggugat prosedur pembentukan UU Polri. Dua perkara diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk dari Indonesia Parliamentary Center dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Mereka menuntut MK membatalkan UU Polri terbaru dan mengembalikan ke UU sebelumnya. Data penting: sidang uji formil dilakukan Selasa, 1 September 2026. MK meminta draf 2024 dibandingkan dengan draf 2026 untuk memastikan ketersambungan proses pembangunan undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.15
UU Polri Terus Digugat ke MK, Pemerintah Sebut Naskah Akademik Telah Disusun Resmi dan Terbuka
Berita terkait
Ketua MA Resmi Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.45
Kasus ISPA Melonjak Akibat Asap Karhutla, DPR Minta KLB Ditetapkan di Wilayah Terdampak
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 10.06
Efek Jera, DPR Usulkan Pelaku Pembakaran Hutan Dijatuhi Hukuman Mati
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 10.02
Komisi X DPR RI Terima Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas 2027
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 09.40