Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK Bongkar Dugaan Karangan Draf UU Polri

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR menyerahkan bukti otentik draf RUU Polri 2024 dan 2026 serta catatan kegiatan pembahasan. Permintaan ini muncul setelah Wakil Menteri Hukum menyebut draf 2026 sebagai kelanjutan proses 2024. MK akan memeriksa apakah kedua draf tersebut benar-benar sambungan atau merupakan karangan baru. Dugaan ini relevan dengan perkara uji formil Nomor 251 dan 258/PUU-XXIV/2026 yang menggugat prosedur pembentukan UU Polri. Dua perkara diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk dari Indonesia Parliamentary Center dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Mereka menuntut MK membatalkan UU Polri terbaru dan mengembalikan ke UU sebelumnya. Data penting: sidang uji formil dilakukan Selasa, 1 September 2026. MK meminta draf 2024 dibandingkan dengan draf 2026 untuk memastikan ketersambungan proses pembangunan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait