Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Polri Terus Digugat ke MK, Pemerintah Sebut Naskah Akademik Telah Disusun Resmi dan Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri. Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan proses pembentukan UU tersebut telah melalui tahapan formal yang memadai, meski hanya memakan waktu 28 hari sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR hingga diundangkan. Pembahasan RUU dilakukan melalui serangkaian rapat mulai dari inventarisasi masalah pada 23-24 Mei 2026 hingga Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026, dan substansi kebijakan telah melalui proses perencanaan sejak 2024.

Pemerintah menolak dalil pemohon terkait keterbatasan akses terhadap naskah akademik dan dokumen terkait, menyatakan kewajiban penyebarluasan informasi telah dilaksanakan melalui laman resmi DPR. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden juga hanya menjadi salah satu bahan masukan, sementara kewenangan pembentukan UU tetap berada pada DPR bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945.

DPR juga membantah tudingan bahwa hasil revisi RUU Polri tidak dipublikasikan, menyatakan draf telah diunggah di laman resmi DPR. Pemohon dinilai menggabungkan isu formil dan materi, padahal keberatan terhadap perluasan kewenangan Polri dan perpanjangan masa pensiun seharusnya menjadi gugatan materi, bukan formil. MK diharapkan memutuskan atas gugatan ini yang meminta UU Nomor 5 Tahun 2026 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait