Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia, menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU No. 7/2017 Pasal 169 huruf r. KPU telah menerima dokumen ijazah Gibran dan memutuskan memenuhi syarat pada 2023. Namun, publik menyoroti KPU hanya melakukan administrasi, bukan verifikasi substantif yang mencakup pengecekan keaslian dokumen, status institusi, dan kesetaraan sekolah. Sengketa diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, memicu pertanyaan tentang prosedur verifikasi calon presiden/wakil presiden yang memerlukan audit trail transparan. Reformasi diperlukan untuk memperbaiki mekanisme verifikasi agar publik dapat menguji bukti dan memastikan kepastian demokrasi sejak awal proses politik.
Bagikan
Berita terkait
Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.31
Tinggal Hadapi Denny Indrayana, Gibran Dapat Buktikan Kualitasnya Sebagai Wapres Prabowo
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.04
Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.30
Gibran Diminta Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Denny Indrayana: Apa Pun Konsekuensinya...
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.52