Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia, menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU No. 7/2017 Pasal 169 huruf r. KPU telah menerima dokumen ijazah Gibran dan memutuskan memenuhi syarat pada 2023. Namun, publik menyoroti KPU hanya melakukan administrasi, bukan verifikasi substantif yang mencakup pengecekan keaslian dokumen, status institusi, dan kesetaraan sekolah. Sengketa diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, memicu pertanyaan tentang prosedur verifikasi calon presiden/wakil presiden yang memerlukan audit trail transparan. Reformasi diperlukan untuk memperbaiki mekanisme verifikasi agar publik dapat menguji bukti dan memastikan kepastian demokrasi sejak awal proses politik.

Berita terkait