Imbas Karhutla Mereda, Malaysia Cabut Status Darurat Kabut Asap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Malaysia mencabut status darurat akibat kabut asap di Distrik Serian, Sarawak, setelah Indeks Pencemaran Udara (API) turun dari 519 pada Jumat ke 222 pada Senin (7/9). Keputusan ini disetujui Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar berdasarkan saran Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Premier Sarawak Abang Johari Openg. Meski kualitas udara tidak lagi berada pada level berbahaya, pemerintah menegaskan risiko kesehatan akibat kabut asap masih ada dan kondisi belum sepenuhnya pulih.
Beberapa wilayah seperti Distrik Serian dan Samarahan masih mencatat kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat. Masyarakat di wilayah terdampak tetap diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah Federal dan pemerintah Sarawak akan terus memantau situasi dengan ketat.
Kabut asap yang memicu status darurat ini disebabkan oleh kebakaran hutan di wilayah Kalimantan yang asapnya terbawa hingga ke Sarawak. Dampaknya meluas hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan penutupan sekolah di beberapa daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 10.30
Singapura Sudah Darurat, Pemerintah Minta Warga Siaga Penuh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.47
Malaysia Cabut Status Darurat Kabut Asap di Sarawak Imbas Karhutla RI
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 20.45
Media Asing Sorot Kebakaran Hutan RI, Asap Sudah Sampai Filipina
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 20.30
Kabut Asap Ganggu Penerbangan Bandara Supadio, Sejumlah Pesawat Batal Terbang
Berita terkait
Malaysia Tetapkan Status Darurat di Sarawak Imbas Asap Karhutla RI
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.04
Breaking! Malaysia Tetapkan Status Darurat Akibat Kabut Asap
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.03
Malaysia Gelar Penyemaian Awan Atasi Kabut Asap Karhutla Indonesia di Sarawak
kumparan · 4 September 2026 pukul 09.17
Kabut Asap Indonesia Mencekik Malaysia: 'Rasanya seperti Serangan Jantung Kecil bagi Kami'
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.15