Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Segini Kerugian Korban

Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 di bawah pengawasan Bapas Bogor. Kabar ini dikonfirmasi oleh juru bicara Ditjenpas, Budi Waskito, setelah munculnya unggahan media sosial Paris Pernandez yang menunjukkan Indra Kenz telah berada di rumahnya.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Terkait ganti rugi, aset sitaan Indra Kenz telah dibagikan kepada korban, namun proses pembagian oleh Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dilaporkan bermasalah dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri. Total kerugian dari 14 korban tercatat mencapai Rp 25,6 miliar.

Berita terkait