Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong robot trading Binomo, resmi dibebaskan bersyarat pada 24 September 2026 di bawah pengawasan Bapas Bogor setelah sebelumnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Meski aset miliknya telah disita dan sebagian diganti rugi, pembagian ganti rugi oleh pihak paguyuban masih dianggap belum tepat oleh pengacara korban, Irsan Gusfrianto. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim bertanggal 22 April 2025. Irsan menyampaikan kekecewaan atas proses ganti rugi yang belum adil bagi para korban. Sebaliknya, Indra Kenz meminta maaf di akun Instagram-nya, mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Ia menegaskan tidak akan mencari pembenangan atas tindakannya dulu.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait