Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong robot trading Binomo, resmi dibebaskan bersyarat pada 24 September 2026 di bawah pengawasan Bapas Bogor setelah sebelumnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Meski aset miliknya telah disita dan sebagian diganti rugi, pembagian ganti rugi oleh pihak paguyuban masih dianggap belum tepat oleh pengacara korban, Irsan Gusfrianto. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim bertanggal 22 April 2025. Irsan menyampaikan kekecewaan atas proses ganti rugi yang belum adil bagi para korban. Sebaliknya, Indra Kenz meminta maaf di akun Instagram-nya, mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Ia menegaskan tidak akan mencari pembenangan atas tindakannya dulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 18.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 18.52
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 23.59
Selebgram Indra Kenz Bebas Bersyarat
Berita terkait
Bebas Bersyarat, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf ke Korban Binomo
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 15.30
Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.15
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Di Tengah Polemik Lapas Mewah, Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 06.16