Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi

Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cobinong. Kasus ini melibatkan korban investasi bodong Binomo. Irsan Gusfrianto sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa ganti rugi belum sepenuhnya tuntas karena adanya permasalahan dalam pembagian aset oleh pihak paguyuban. Laporan polisi nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim telah dibuat pada 22 April 2025. Korban berharap Indra Kenz tidak mengulang kesalahan tersebut.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait