Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cobinong. Kasus ini melibatkan korban investasi bodong Binomo. Irsan Gusfrianto sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa ganti rugi belum sepenuhnya tuntas karena adanya permasalahan dalam pembagian aset oleh pihak paguyuban. Laporan polisi nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim telah dibuat pada 22 April 2025. Korban berharap Indra Kenz tidak mengulang kesalahan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.00
Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 18.52
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 15.30
Bebas Bersyarat, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf ke Korban Binomo
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
Berita terkait
Selebgram Indra Kenz Bebas Bersyarat
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 23.59
Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.15
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Di Tengah Polemik Lapas Mewah, Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 06.16