Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Cara Mahfud MD 'Merayu' Prabowo, Megawati, hingga JK untuk Terus 'Berdemokrasi'

Pada Pilpres 2009, pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto mengancam mundur karena lebih dari 3 juta warga negara tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang terjadi hanya empat hari sebelum pemungutan suara dan berpotensi memicu kekacauan.

Mahfud MD, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengambil tindakan hukum dengan membatalkan ketentuan DPT melalui putusan MK. Kebijakan ini mengizinkan pemilih tanpa DPT menggunakan KTP untuk di dalam negeri atau paspor untuk di luar negeri, dengan pembatasan waktu hanya pada jam terakhir pemungutan suara (11:00-12:00) untuk mencegah kecurangan.

Putusan ini berhasil menyelesaikan kebuntuan tanpa lobby politik, sehingga kedua pasangan calon tetap melanjutkan kampanye. Mahfud MD menilai ini sebagai pengalaman penting dalam menjaga demokrasi melalui penyelesaian berdasarkan hukum dan konstitusi.

Berita terkait