Insentif Pajak Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus Rp 576 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksikan alokasi insentif perpajakan Indonesia tahun 2026 mencapai Rp 576 triliun, atau setara 2,2 persen dari PDB. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
Insentif ini berdampak pada rasio pajak Indonesia yang berada di angka 10,1 persen, yang seharusnya bisa mencapai 12,3 persen tanpa adanya pembebasan pajak. Penerima manfaat utama meliputi sektor manufaktur, pertanian, serta rumah tangga melalui pembebasan pajak bahan pokok dan penghapusan biaya masuk barang impor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 15.21
Suahasil rancang desain insentif guna sesuaikan pajak minimum global
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39
Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.30
Menkeu Suahasil Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.21
Menkeu Suahasil Sebut Danantara Independen dari APBN
Berita terkait
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.042,91 T pada Juli 2026
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.20
ANTARA gelar ABF 2026 bahas arah ekonomi RI satu dekade ke depan
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 10.24
Investasi Era Presiden Prabowo Menguat, Stabilitas Jadi Modal Pertumbuhan Ekonomi
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 09.35
Jadi Kesalahan, Purbaya Dinilai Masih Menganggap BUMN Sebagai Sapi Perah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.49