Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Insentif Pajak Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus Rp 576 Triliun

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksikan alokasi insentif perpajakan Indonesia tahun 2026 mencapai Rp 576 triliun, atau setara 2,2 persen dari PDB. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

Insentif ini berdampak pada rasio pajak Indonesia yang berada di angka 10,1 persen, yang seharusnya bisa mencapai 12,3 persen tanpa adanya pembebasan pajak. Penerima manfaat utama meliputi sektor manufaktur, pertanian, serta rumah tangga melalui pembebasan pajak bahan pokok dan penghapusan biaya masuk barang impor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait