Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun atau 2,24% dari PDB. Insentif pajak ditujukan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus. Pada 2025, insentif pajak mencapai Rp 521,5 triliun (2,19% PDB), mayoritas berupa PPN dan PPh. Rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1%, sehingga perlu mencapai 12,3% dengan insentif yang diberikan. Pada 2027, estimasi naik menjadi Rp 632 triliun (2,26% PDB). Manufaktur mendapatkan insentif terbesar Rp 166,1 triliun, diikuti pertanian Rp 70,7 triliun dan perdagangan Rp 66,5 triliun. Rumah tangga adalah penerima manfaat terbesar dengan Rp 335,2 triliun, diikuti UMKM Rp 112,4 triliun dan iklim investasi Rp 99,6 triliun. Pemerintah sedang merevisi tax holiday untuk memenuhi global minimum tax (GMT) sebesar 15%, menggantikan pembebasan pajak PPh Badan dari 22% menjadi tarif minimum 15%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait