Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun atau 2,24% dari PDB. Insentif pajak ditujukan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus. Pada 2025, insentif pajak mencapai Rp 521,5 triliun (2,19% PDB), mayoritas berupa PPN dan PPh. Rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1%, sehingga perlu mencapai 12,3% dengan insentif yang diberikan. Pada 2027, estimasi naik menjadi Rp 632 triliun (2,26% PDB). Manufaktur mendapatkan insentif terbesar Rp 166,1 triliun, diikuti pertanian Rp 70,7 triliun dan perdagangan Rp 66,5 triliun. Rumah tangga adalah penerima manfaat terbesar dengan Rp 335,2 triliun, diikuti UMKM Rp 112,4 triliun dan iklim investasi Rp 99,6 triliun. Pemerintah sedang merevisi tax holiday untuk memenuhi global minimum tax (GMT) sebesar 15%, menggantikan pembebasan pajak PPh Badan dari 22% menjadi tarif minimum 15%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 15.21
Suahasil rancang desain insentif guna sesuaikan pajak minimum global
JawaPos · 23 September 2026 pukul 15.00
Insentif Pajak Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus Rp 576 Triliun
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 13.30
Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 12.27
Menkeu Suahasil: Insentif pajak 2026 diperkirakan capai Rp576 triliun
Berita terkait
DJP Rancang Insentif Pajak Baru Demi Tarik Investasi ke RI
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.55
Wamenkeu evaluasi insentif pajak guna beri dampak konkret investasi
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.48
Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.30
Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.09