Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Insiden Kapal Berulang Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Pelayaran

Seri insiden kapal di Indonesia, termasuk kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura dan beberapa kecelakaan lain seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya serta KM Nurul Salsa, mendorong evaluasi keselamatan pelayaran. Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady, menyoroti kecelakaan beruntun ini sebagai masalah serius yang membutuhkan pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikritisi karena hanya mengandalkan verifikasi administrasi tanpa pemeriksaan fisik wajib, yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan kelaiklautan. Hamka mendesak revisi peraturan ini agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang memberi mandat Syahbandar melakukan inspeksi fisik kapal, termasuk mengawasi keselamatan pelabuhan dan pemeriksaan sebelum penerbitan SPB. Selain itu, ia menyarankan penguatan inspeksi lapangan, peningkatan kapasitas Syahbandar, penggunaan teknologi digital, dan sanksi tegas untuk pelanggaran guna memastikan negara hadir menjamin keselamatan pelayaran.

Berita terkait