Insiden Kapal Berulang Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Pelayaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seri insiden kapal di Indonesia, termasuk kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura dan beberapa kecelakaan lain seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya serta KM Nurul Salsa, mendorong evaluasi keselamatan pelayaran. Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady, menyoroti kecelakaan beruntun ini sebagai masalah serius yang membutuhkan pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikritisi karena hanya mengandalkan verifikasi administrasi tanpa pemeriksaan fisik wajib, yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan kelaiklautan. Hamka mendesak revisi peraturan ini agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang memberi mandat Syahbandar melakukan inspeksi fisik kapal, termasuk mengawasi keselamatan pelabuhan dan pemeriksaan sebelum penerbitan SPB. Selain itu, ia menyarankan penguatan inspeksi lapangan, peningkatan kapasitas Syahbandar, penggunaan teknologi digital, dan sanksi tegas untuk pelanggaran guna memastikan negara hadir menjamin keselamatan pelayaran.
Bagikan
Berita terkait
Edi Purwanto Soroti Empat Titik Lemah Keselamatan Pelayaran, dari Regulator hingga Konsumen
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 09.34
Anggota Komisi V DPR Soroti Tata Kelola Pelayaran Usai Kecelakaan Kapal Berulang
kumparan · 23 September 2026 pukul 00.00
111 Kecelakaan Kapal Tercatat, DPR Desak Pemeriksaan Kapal Diperketat
JawaPos · 14 September 2026 pukul 11.30
Menhub Sebut Kecelakaan Kapal bukan Disebabkan Efisiensi Anggaran
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.54