Insiden Kapal Berulang Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Pelayaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seri insiden kapal di Indonesia, termasuk kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura dan beberapa kecelakaan lain seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya serta KM Nurul Salsa, mendorong evaluasi keselamatan pelayaran. Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady, menyoroti kecelakaan beruntun ini sebagai masalah serius yang membutuhkan pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikritisi karena hanya mengandalkan verifikasi administrasi tanpa pemeriksaan fisik wajib, yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan kelaiklautan. Hamka mendesak revisi peraturan ini agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang memberi mandat Syahbandar melakukan inspeksi fisik kapal, termasuk mengawasi keselamatan pelabuhan dan pemeriksaan sebelum penerbitan SPB. Selain itu, ia menyarankan penguatan inspeksi lapangan, peningkatan kapasitas Syahbandar, penggunaan teknologi digital, dan sanksi tegas untuk pelanggaran guna memastikan negara hadir menjamin keselamatan pelayaran.
Bagikan
Berita terkait
BHS: Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Jadi Alarm Perkuat Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.45
DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Desak Pemerintah Prioritaskan Korban Gempa NTT
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.34
Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Dasco: Terlalu Bersemangat
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.30