Anggota Komisi V DPR Soroti Tata Kelola Pelayaran Usai Kecelakaan Kapal Berulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi dan Edi Purwanto, menegaskan bahwa pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak cukup untuk mengatasi kecelakaan kapal yang berulang. Mereka mendorong pembenahan tata kelola pelayaran secara menyeluruh melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan audit terhadap kelaikan kapal, peran regulator, operator, hingga aspek keuangan. Jika ditemukan masalah lintas sektor, status Panja dapat ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu, ditekankan pentingnya political will dalam implementasi aturan dan penegakan sanksi tegas bagi operator bermasalah maupun regulator yang lalai. Analis Trubus menambahkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebenarnya sudah memadai, namun lemah dalam pelaksanaan. Tanggung jawab hukum harus dipertegas, termasuk bagi Syahbandar dan pemilik kapal, guna menjamin keselamatan mobilitas masyarakat di negara kepulauan dan menjaga kepercayaan publik terhadap transportasi laut.
Bagikan
Berita terkait
KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu Dievaluasi dan Direvisi
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 22.15
111 Kecelakaan Kapal Tercatat, DPR Desak Pemeriksaan Kapal Diperketat
JawaPos · 14 September 2026 pukul 11.30
Pungli dan Sewa Kamar Lapas Disorot DPR
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.01
Ratusan Kecelakaan Kapal Terjadi Sepanjang 2026, Standar Keselamatan Pelayaran Harus Diperketat
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.40