Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Investor Incar Proyek PLTS di Indonesia

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan insentif investasi baru untuk sektor energi terbarukan (EBT), khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), seiring berakhirnya fasilitas tax holiday pada akhir 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penerapan pajak minimum global (GMT) yang menimbulkan risiko hak pemajakan beralih ke negara asal investor. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi, menyampaikan bahwa PLTS menjadi proyek paling diminati investor di sektor EBT karena teknologi yang sudah efisien dan berkembang pesat. Selain PLTS, pembangkit listrik tenaga air dan tenaga nuklir juga memiliki potensi besar, namun masih menghadapi risiko dan kebutuhan teknologi yang lebih tinggi.

Dendy menjelaskan bahwa pemberian tax holiday dengan tarif PPh badan hingga nol persen berpotensi membuat pemerintah kehilangan hak pemajakan karena negara asal investor yang menerapkan GMT akan mengenakan pajak atas investasi tersebut. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah sedang merancang alternatif insentif baru sebagai pengganti tax holiday. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi perluasan tax allowance, skema subsidi energi, hingga subsidi berbasis volume produksi. PLTS tetap menjadi proyek andalan untuk mendukung pencapaian target bauran energi nasional di samping pemanfaatan gas alam.

Sekitaran pengembangan PLTS di Indonesia didorong oleh peningkatan efisiensi teknologi solar panel dan minat yang tinggi dari investor asing. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebijakan insentif agar tetap menarik investasi sambil menghindari kerugian fiskal akibat GMT. Rencana kebijakan baru ini diharapkan dapat mempertahankan momentum pertumbuhan sektor EBT, khusunya PLTS, dalam mendukung transisi energi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait