IPK Jokowi Jadi Sorotan, UGM: Kalau Kurang 2,5 Dikatakan Tidak Lulus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Di tengah proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube resminya pada 22 Agustus 2025. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa sistem akademik pada era 1980-an mengharuskan mahasiswa melewati dua tahap kelulusan, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana. Menurut Sigit, Jokowi berhasil lulus kedua tahap tersebut dengan IPK yang jauh di atas ambang batas minimal 2,5 dan telah menyelesaikan 160 SKS. "Kalau IPK-nya kurang dari 2,5, maka dikatakan tidak lulus. Dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5," ujar Sigit. Namun, UGM menegaskan bahwa dokumen akademik seperti KHS bersifat pribadi dan tidak dapat dipublikasikan ke publik. "Kami tidak akan share ke mana-mana," tegasnya. Sementara itu, kasus hukum ini masih berjalan di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026, dengan rencana membandingkan ijazah Jokowi dengan milik sejumlah alumni UGM. Jokowi menegaskan akan membawa seluruh dokumen pendidikan, mulai dari ijazah SD hingga S1 UGM, langsung ke pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
Soal Ijazah dan Gelar Sarjana Muda Jokowi, Dekan Kehutanan UGM: IPK Lebih dari 2.00
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 12.06
Menguak Misteri Ijazah Jokowi, Forensik Periksa Dokumen Fisik, Hasilnya....
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 10.00
Rektor UGM Buka-bukaan soal Ijazah Jokowi: Masuk, Lulus hingga Terima Ijazah di 1985
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.39
Misteri Sumitro vs Soemitro Pembimbing Skripsi Jokowi Terpecahkan, UGM: Itu Orang yang...
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 11.30