Jadi Kambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Deutsche Bank AG menyelesaikan gugatan hukum senilai 152 juta euro (Rp3,12 triliun) yang diajukan oleh mantan bankirnya, Dario Schiraldi. Schiraldi sebelumnya menuduh bank menyalahkan kesalahan skandal akuntansi Monte dei Paschi di Siena (MPS) kepadanya. Schiraldi dan lima mantan rekan sekalinya pernah divonis bersalah di pengadilan Milan pada 2019 terkait transaksi dengan MPS, namun berhasil dibebaskan melalui banding pada 2022. Setelah dibebaskan, mereka menggugat balik Deutsche Bank di pengadilan Frankfurt dan London atas kerusakan reputasi dan karier. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian sengketa terkait skandal MPS yang masih menyita Deutsche Bank, termasuk gugatan senilai lebih dari 600 juta pound sterling dari empat mantan pegawai lainnya. Deutsche Bank menyatakan penyelesaian ini hanya memberikan dampak finansial kecil dan merupakan langkah normal untuk menghindari biaya litigasi. Skandal ini bermula dari transaksi derivatif kompleks pada 2008 yang diduga disengaja menyembunyikan kerugian MPS dari para investor.
Bagikan
Berita terkait
JadiKambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.50
Kisah Julia Molchanova Lolos dari Jeratan Sekte Jeffrey Epstein
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.45
Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.01
Emiten Andry Hakim Kena Gugatan Wanprestasi, Manajemen Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.50