JadiKambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Deutsche Bank AG menyelesaikan gugatan hukum senilai Rp3,12 triliun yang diajukan oleh mantan bankirnya, Dario Schiraldi. Schiraldi sebelumnya menuduh bank secara tidak adil melimpahkan kesalahan terkait skandal akuntansi Monte dei Paschi di Siena (MPS). Schiraldi dan lima mantan rekan sekalinya divonis bersalah di pengadilan Milan pada 2019 atas tuduhan membantu praktik akuntansi palsu dan manipulasi pasar terkait transaksi dengan MPS. Namun, pada 2022, para bankir tersebut berhasil memenangkan banding dan dibebaskan dari seluruh tuduhan. Pasca pembebasan, mereka menggugat balik Deutsche Bank di pengadilan Frankfurt dan London atas kerusakan reputasi dan karier profesional. Sidang pertama gugatan Schiraldi di pengadilan Frankfurt pun dicabut setelah kedua belah pihak mencapai penyelesaian rahasia. Deutsche Bank menegaskan penyelesaian ini hanya memberikan dampak finansial kecil pada laporan keuangan kuartal mendatang.
Bagikan
Berita terkait
Jadi Kambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.50
Kisah Julia Molchanova Lolos dari Jeratan Sekte Jeffrey Epstein
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.45
Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.01
Emiten Andry Hakim Kena Gugatan Wanprestasi, Manajemen Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.50