Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan PKPI terhadap pengesahan PERKAPI sebagai organisasi kurator resmi. Putusan PTUN Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT tanggal 3 September 2025 menyatakan PKPI tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat. Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 yang menyetorkan PERKAPI tetap berlaku. PERKAPI menegaskan diri sebagai badan hukum yang sah dan berhak menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita terkait