Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan PKPI terhadap pengesahan PERKAPI sebagai organisasi kurator resmi. Putusan PTUN Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT tanggal 3 September 2025 menyatakan PKPI tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat. Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 yang menyetorkan PERKAPI tetap berlaku. PERKAPI menegaskan diri sebagai badan hukum yang sah dan berhak menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Emiten Andry Hakim Kena Gugatan Wanprestasi, Manajemen Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.50
Apple Beberkan Bukti Pencurian Data Rahasia oleh Mantan Karyawan untuk OpenAI
kumparan · 1 September 2026 pukul 18.00
Praktisi Hukum Optimistis Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Ditolak PTUN
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 21.48
Meta Hadapi Gugatan Efek Adiktif Media Sosial, Nilainya Capai Rp 319,6 Triliun
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 12.32