Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Pertanyakan Sumber Dokumen yang Dianalisis Roy Suryo, Disebut Bukan dari Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan sumber dokumen yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa dokumen yang dianalisis Roy tidak berasal langsung dari Jokowi sebagai pemilik sah, dan tidak dilengkapi dengan proses verifikasi atau permintaan izin. Jaksa menilai hal ini sebagai bagian dari konstruksi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo. Jaksa juga menyoroti bahwa Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis gambar ijazah yang beredar di media sosial, namun tidak ada bukti bahwa ia melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi sebelum menyebarkan hasil analisis tersebut melalui platform digital.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perkara ini bermula setelah Jokowi diperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang menuduhkan ijazah S-1 miliknya palsu. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan yang terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi meminta tim penasihat hukumnya untuk mengumpulkan konten terkait. Jaksa juga menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan bahwa satu lembar ijazah UGM Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo identik dengan 14 ijazah pembanding, menunjukkan kemungkinan produk cetak yang sama.

Roy Suryo tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Ia sebelumnya menyampaikan bahwa analisis ELA yang dilakukannya didasarkan pada gambar ijazah yang diunggah oleh pihak lain, termasuk Dian Sandi, dan mengklaim menemukan error pada bagian logo dan pas foto. Persoalan sumber dokumen dan metode analisis yang digunakan oleh Roy akan menjadi titik uji kunci dalam persidangan selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait