Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966, dijatuhi hukuman mati pada 8 September 1966 karena korupsi skala besar. JMD terbukti melakukan empat pelanggaran berat: memberikan izin impor skema Deferred Payment senilai US$270 juta, memberikan kredit yang membengkakkan defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar, serta menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia.
Harta hasil korupsi digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk pembelian properti, kendaraan, dan membiayai banyak perempuan. Selain faktor ekonomi, hakim mempertimbangkan latar belakang politik JMD yang dinilai berafiliasi dengan komunisme. Vonis hukuman mati disertai penyitaan seluruh aset berupa rumah, tanah, dan mobil mewah. Meskipun mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis tersebut. Namun, eksekusi tidak pernah terlaksana karena JMD meninggal dunia akibat tetanus di penjara pada September 1976.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Blak-blakan Soal Hukuman Mati di RI, Sebut Dadan-Kasus Asabri
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 20.15
Prabowo Bicara Hukuman Mati Koruptor: Sekali Dieksekusi Tak Bisa Ditarik! Uang Negara Harus Dikembalikan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.03
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.35
Prabowo Sikat Koruptor Tidak Pandang Bulu, Singgung Eks Bos BGN Dadan
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.37