Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966, dijatuhi hukuman mati pada 8 September 1966 karena korupsi skala besar. JMD terbukti melakukan empat pelanggaran berat: memberikan izin impor skema Deferred Payment senilai US$270 juta, memberikan kredit yang membengkakkan defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar, serta menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia.

Harta hasil korupsi digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk pembelian properti, kendaraan, dan membiayai banyak perempuan. Selain faktor ekonomi, hakim mempertimbangkan latar belakang politik JMD yang dinilai berafiliasi dengan komunisme. Vonis hukuman mati disertai penyitaan seluruh aset berupa rumah, tanah, dan mobil mewah. Meskipun mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis tersebut. Namun, eksekusi tidak pernah terlaksana karena JMD meninggal dunia akibat tetanus di penjara pada September 1976.

Berita terkait