Jangan Sampai Rugi, Ini Hak Pekerja yang Wajib Ada di Kontrak Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051035/original/015160000_1734203284-Pekerja_Rokok.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerwa memahami seluruh isi kontrak kerja sebelum menandatangani. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya pemahaman hak dan tanggung jawab pekerja mulai dari besaran upah, jam kerja, hak cuti tahunan, hingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan wajib menjamin tempat kerja aman serta kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hak pekerja harus berbanding lurus dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai kesepakatan awal. Kemnaker berharap dengan pemahaman ini, hubungan industrial dapat harmonis dan pekerja bisa berkarya dengan kepastian hak terlindungi.
Bagikan
Berita terkait
Kemnaker Ingatkan Pekerja Cermati Perjanjian Kerja dan Hak Kewajiban
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 19.17
IMF Ungkap Dampak AI ke Ekonomi Dunia, Bukan Cuma Soal Teknologi
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 18.20
Kendaraan Listrik di RI Tembus 541.678 Unit, Investasinya Sudah Rp30,4 Triliun
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 14.00
Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN
Detik.com · 13 September 2026 pukul 11.43