Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Sampai Rugi, Ini Hak Pekerja yang Wajib Ada di Kontrak Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerwa memahami seluruh isi kontrak kerja sebelum menandatangani. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya pemahaman hak dan tanggung jawab pekerja mulai dari besaran upah, jam kerja, hak cuti tahunan, hingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan wajib menjamin tempat kerja aman serta kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hak pekerja harus berbanding lurus dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai kesepakatan awal. Kemnaker berharap dengan pemahaman ini, hubungan industrial dapat harmonis dan pekerja bisa berkarya dengan kepastian hak terlindungi.

Berita terkait