Jenis Kendaraan Bakal Jadi Acuan Pembatasan Pertalite, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana memperketat pembelian Pertalite dengan mengacu pada jenis kendaraan, yang dianggap mencerminkan tingkat kesejahteraan (desil) pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa jenis kendaraan dapat menjadi indikator desil masyarakat, dengan skala kekayaan dari 1 hingga 10. Namun, rincian skema pembatasan belum diumumkan secara lengkap dan masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembatasan Pertalite akan ditujukan untuk kelompok desil 9 hingga 10, tetapi penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, pembatasan hanya akan diterapkan kepada masyarakat desil 10 sebelum pergantian tahun. Pelaksanaan kebijatan ini direncanakan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghemat anggaran subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pembatasan yang ketat, melainkan penyesuaian agar bantuan tersebut tidak disalurkan kepada kelompok yang tidak membutuhkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.38
Ekonom UGM: Desil 9 dan 10 Tak Selalu Cerminkan itu Orang Kaya
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.05
Airlangga Sebut Pembatasan Pertalite Juga Akan Mengacu Jenis Kendaraan
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 21.28
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 20.20
Airlangga Ungkap Pembatasan BBM Subsidi Sasar Jenis Kendaraan
Berita terkait
Pertalite Desil 10 Bakal Dibatasi, Purbaya Klaim Bisa Hemat Subsidi 10%
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.38
Bahlil: Pembatasan Pertalite bagi Desil 9-10 Masih dalam Kajian
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.41
Bahlil tegaskan rencana pembatasan Pertalite masih dalam kajian
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 13.56
Bahlil Batasi Pertalite untuk Desil 9-10: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat!
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.50