Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1645227/original/045639200_1499757467-nn20130611i1a.jpg)
Pemerintah Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen warga asing 20 kali lipat menjadi ¥200.000 (Rp22,7 juta) mulai 1 Oktober 2026. Kenaikan ini bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat, termasuk persyaratan finansial yang lebih tinggi. Biaya visa sebelumnya ¥6.000 kini ditentukan berdasarkan durasi masa tinggal. Kebijakan ini memicu keluhan para pekerja asing yang menilai perubahan tersebut memberatkan. Penyesuaian tarif menyertai skema potongan untuk yang mengalami kesulitan finansial atau berstatus pengungsi. Populasi warga asing di Jepang mencapai 4,12 juta orang pada akhir 2025, naik 9,5 persen. Perdana Menteri Sanae Takaichi menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengelola imigrasi secara tertib demi keamanan bersama warga Jepang maupun asing.
Bagikan
Berita terkait
2 WNA di Bali Buka Pelatihan Kursus Motor Ilegal, Imigrasi Buru Pelaku
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen hingga 20 Kali Lipat
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.49
10 Autogate Baru Siap Percepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 09.39
Dua WNA Iran Pelaku Hipnotis Diciduk Polsek Kuta Seusai Viral, Begini Jadinya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 20.18