Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat

Pemerintah Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen warga asing 20 kali lipat menjadi ¥200.000 (Rp22,7 juta) mulai 1 Oktober 2026. Kenaikan ini bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat, termasuk persyaratan finansial yang lebih tinggi. Biaya visa sebelumnya ¥6.000 kini ditentukan berdasarkan durasi masa tinggal. Kebijakan ini memicu keluhan para pekerja asing yang menilai perubahan tersebut memberatkan. Penyesuaian tarif menyertai skema potongan untuk yang mengalami kesulitan finansial atau berstatus pengungsi. Populasi warga asing di Jepang mencapai 4,12 juta orang pada akhir 2025, naik 9,5 persen. Perdana Menteri Sanae Takaichi menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengelola imigrasi secara tertib demi keamanan bersama warga Jepang maupun asing.

Berita terkait