Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen hingga 20 Kali Lipat

Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen warga asing 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (Rp 22,7 juta) serta menambah persyaratan penghasilan, pensiun, dan kemampuan bahasa Jepang. Kenaikan ini diikuti dengan kenaikan 5 kali lipat biaya visa pada Juli. Populasi asing Jepang mencapai 4,12 juta orang pada akhir 2025, meningkat 9,5%. Biaya visa sekarang berbeda-beda tergantung durasi, dengan pemohon mengalami kesulitan keuangan atau pengungsi dapat mendapat potongan. Pemerintah sekaligus memperketat persyaratan izin tinggal permanen mulai April tahun depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait