Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen hingga 20 Kali Lipat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen warga asing 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (Rp 22,7 juta) serta menambah persyaratan penghasilan, pensiun, dan kemampuan bahasa Jepang. Kenaikan ini diikuti dengan kenaikan 5 kali lipat biaya visa pada Juli. Populasi asing Jepang mencapai 4,12 juta orang pada akhir 2025, meningkat 9,5%. Biaya visa sekarang berbeda-beda tergantung durasi, dengan pemohon mengalami kesulitan keuangan atau pengungsi dapat mendapat potongan. Pemerintah sekaligus memperketat persyaratan izin tinggal permanen mulai April tahun depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
2 WNA di Bali Buka Pelatihan Kursus Motor Ilegal, Imigrasi Buru Pelaku
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.15
Jepang Perketat Aturan Migran, Izin Tinggal Tetap Kini Makin Sulit
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 09.39
10 Autogate Baru Siap Percepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
Berita terkait
Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.45
Beban Imigrasi Ngurah Rai Bertambah, Ambil Alih Pengawasan Seluruh WNA di Badung
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 09.51
Imigrasi Semarang Berkolaborasi Untuk Dukung Perkembangan Investasi di KIK
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 13.10
AS Wacanakan Kenaikan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 09.52