Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1%, Berlaku Mulai 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan ini merupakan janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk meringankan biaya hidup masyarakat. Untuk merealisasikannya, Jepang harus mengesahkan undang-undang terkait dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur 2026. Industri yang terdampak juga perlu waktu memperbarui sistem pembayaran, termasuk mesin kasir.
Selain pemotongan pajak, Partai Demokrat Liberal (LDP) mengusulkan bantuan tunai sebesar 600 miliar yen (sekitar Rp66 triliun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Besaran ini setara dengan sisa 1 poin persentase pajak konsumsi yang dipangkas, sehingga beban pajak masyarakat 'secara efektif' menjadi 0%. Takaichi berharap rancangan undang-undang selesai pada Agustus 2026 agar kebijakan dapat berlaku tepat waktu.
Bagikan
Berita terkait
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
Dulu Prabowo Bilang MBG RI Lebih Baik dari Jepang, Kini Pemerintah Justru Belajar ke Negeri Sakura
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 09.30
Jalanan Jepang Dikenal Bersih, Tapi Mengapa Tempat Sampah Sulit Ditemukan?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 09.03
RI Belum Bisa Ikutan Jepang Turunkan Pajak, Ini Alasan Purbaya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.10