Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1%, Berlaku Mulai 2027

Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan ini merupakan janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk meringankan biaya hidup masyarakat. Untuk merealisasikannya, Jepang harus mengesahkan undang-undang terkait dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur 2026. Industri yang terdampak juga perlu waktu memperbarui sistem pembayaran, termasuk mesin kasir.

Selain pemotongan pajak, Partai Demokrat Liberal (LDP) mengusulkan bantuan tunai sebesar 600 miliar yen (sekitar Rp66 triliun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Besaran ini setara dengan sisa 1 poin persentase pajak konsumsi yang dipangkas, sehingga beban pajak masyarakat 'secara efektif' menjadi 0%. Takaichi berharap rancangan undang-undang selesai pada Agustus 2026 agar kebijakan dapat berlaku tepat waktu.

Berita terkait