RI Belum Bisa Ikutan Jepang Turunkan Pajak, Ini Alasan Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Indonesia belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun Jepang merencanakan pemotongan pajak konsumsi untuk produk makanan menjadi 1% selama duh tahun mulai April 2027. Purbaya menjelaskan kebijatan Jepang tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia karena perbedaan kondisi ekonomi. Jepang melakukan pemotongan pajak sebagai respons terhadap pelambatan pertumbuhan ekonomi, sementara Indonesia masih mengandalkan program subsidi dan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, penurunan tarif PPN berpotensi memperbesar defisit anggaran dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program penting. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara dukungan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan keuangan negara. Pemerintah Indonesia saat ini masih mempertimbangkan penggunaan utang untuk pembangunan, namun harus tetap terkendali agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
Purbaya juga mengingatkan bahwa setiap kebijatan fiskal harus didasarkan pada analisis yang matang. Penurunan PPN tanpa perhitungan yang tepat dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah dan berdampak negatif pada kemampuan menyediakan subsidi serta perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 18.25
Saat Asap Mencekik Paru-Paru dan Fiskal Daerah: Menakar Ongkos Mahal Krisis Karhutla 2026
VOI · 10 September 2026 pukul 16.30
Helikopter Pasukan Bela Diri Jepang Tiba di Kalimantan Barat untuk Bantu Pemadaman Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.30
Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif
JawaPos · 10 September 2026 pukul 12.15
Kapal Militer Jepang yang 3 Helikopter Pemadam Karhutla Tiba di Indonesia
Berita terkait
Lawan Biaya Hidup Mahal, Jepang Turunkan Pajak Makanan ke 1%
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.15
Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.19
Jepang Turunkan Pajak Makanan Jadi 1% Selama 2 Tahun
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.30
Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.40