Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan dan 5 perusahaan asuransi swasta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada 3 September 2026. Program ini memungkinkan masyarakat yang memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar JKN untuk berobat langsung ke rumah sinta tergabung KAPJ tanpa rujukan klinik. Jika menggunakan rujukan, biaya dibagi: BPJS menanggung hingga 75%, sisanya ditanggung asuransi. Tanpa rujukan, asuransi menanggung biaya dengan batas maksimal 250% tarif dasar. Nilai klaim rumah sakit dapat mencapai 2,5 kali lipat dibandingkan sebelumnya. Implementasi penuh diharapkan 2026.
Bagikan
Berita terkait
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 31 Agustus 2026, Cek di Sini!
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 06.40
Dukung Capaian UHC Jakarta, RS Tria Dipa Terima Pasien BPJS Kesehatan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.08
Inflasi Medis Tembus 10%-19%, Asuransi Tak Bisa Sembarangan Naikkan Premi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.52
Warga Biak Tertolong BPJS Kesehatan untuk Perawatan Anak di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.21