Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

BPJS Kesehatan dan 5 perusahaan asuransi swasta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada 3 September 2026. Program ini memungkinkan masyarakat yang memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar JKN untuk berobat langsung ke rumah sinta tergabung KAPJ tanpa rujukan klinik. Jika menggunakan rujukan, biaya dibagi: BPJS menanggung hingga 75%, sisanya ditanggung asuransi. Tanpa rujukan, asuransi menanggung biaya dengan batas maksimal 250% tarif dasar. Nilai klaim rumah sakit dapat mencapai 2,5 kali lipat dibandingkan sebelumnya. Implementasi penuh diharapkan 2026.

Berita terkait