Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 31 Agustus 2026, Cek di Sini!

Iuran BPJS Kesehatan seharga tetap hingga 31 Agustus 2026, mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Skema iuran dibagi menjadi enam kategori. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar karena ditanggung pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta membayar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Keluarga tambahan PPU seperti anak keempat, orang tua, dan mertua dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan. Peserta lain seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan PBPU dikenakan iuran tetap: Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), atau Rp 150.000 (Kelas I) per bulan. Veteran dan keluarganya dikenakan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa 14 tahun, dibayar pemerintah. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap setelah 45 hari dari aktivasi kembali, dihitung 5% dari biaya diagnosa dikalikan bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta. Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Berita terkait