Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla Kalimantan Makin Parah, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Kondisi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat dianggap sudah melebihi kapasitas penanganan daerah. Di Palangka Raya, AQI mencapai 487 (kategori berbahaya), jarak pandang hanya 1,4 kilometer, dan BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA hingga 19 Agustus 2026.

Daniel menilai status darurat daerah tidak lagi cukup untuk menangani karhutla yang semakin parah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 sebagai landasan hukum penetapan bencana nasional. Alasan utama permohonan ini adalah keterbatasan anggaran dan kemampuan daerah dalam menghadapi situasi yang sudah bersifat regional.

Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pemerintah pusat seperti anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca dapat dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian. Daniel juga meminta Kementerian Kesehatan menetapkan protokol kesehatan di wilayah terdampak, termasuk distribusi masker N95, posko kesehatan, dan panduan penutupan sekolah atau penerapan pembelajaran daring.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait